Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Morowali melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III

-

Morowali - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali, Adhar, dan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, unsur TNI dan Polri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah desa (Pemdes), serta perwakilan partai politik.

Dalam pleno tersebut, Anggota KPU Kabupaten Morowali, Sabri Darisa, membacakan rekapitulasi perubahan pemilih selama periode Triwulan III. KPU mencatat sebanyak 2.779 pemilih baru, terdiri atas 1.454 laki-laki dan 1.325 perempuan.

Pada periode yang sama, sebanyak 2.437 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yang terdiri atas 1.492 laki-laki dan 945 perempuan. Sementara itu, terdapat 803 pemilih yang mengalami perbaikan data, terdiri atas 381 laki-laki dan 422 perempuan.

Selain perubahan data, KPU juga membacakan rekapitulasi jumlah pemilih berkelanjutan TW III Tahun 2026 di Kabupaten Morowali. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tercatat sebanyak 143.097 orang, terdiri atas 76.894 pemilih laki-laki dan 66.203 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 133 desa/kelurahan yang ada di sepuluh kecamatan.

Usai pembacaan rekapitulasi, pleno dilanjutkan dengan sesi tanggapan dari peserta. Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali, Aliamin, menjadi pihak pertama yang menyampaikan tanggapan dengan meminta penjelasan mengenai sumber data pemilih baru yang mengalami penambahan pada Triwulan III.

Menanggapi hal tersebut, Sabri Darisa menjelaskan bahwa data pemilih baru yang digunakan KPU bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Penambahan tersebut antara lain berasal dari penduduk yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang pindah masuk, serta pemilih yang mengalami perubahan status dari anggota TNI atau Polri setelah memasuki masa purnatugas.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Elsevin Lansinara, menyoroti adanya perbedaan antara data wajib KTP yang dimiliki Disdukcapil dengan data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU.

Atas kondisi tersebut, Elsevin mendorong adanya koordinasi antara KPU dan Disdukcapil untuk melakukan pencermatan terhadap perbedaan data tersebut. Ia juga meminta dukungan TNI dan Polri dalam penyediaan data terkait masyarakat yang mengalami perubahan status, baik yang baru menjadi anggota maupun yang telah memasuki masa purnatugas.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Sarifa Fadlia Abubakar, menyampaikan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coktas) di Kecamatan Witaponda, khususnya terkait pemilih yang berdomisili di luar negeri.

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan adanya perbedaan antara data yang dimiliki KPU dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Data KPU saat itu mencatat satu pemilih yang berdomisili di luar negeri, sedangkan hasil pengawasan menemukan dua pemilih lainnya yang juga berada di luar negeri.

Sarifa meminta KPU Kabupaten Morowali membuka data pemilih yang berdomisili di luar negeri. Selain itu, ia meminta data pemilih penyandang disabilitas serta penjelasan mengenai pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi telah atau pernah menikah apabila terdapat dalam data KPU.

Menurut Sarifa, pencermatan terhadap data tersebut penting untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Pemutakhiran data perlu terus dikoordinasikan antara KPU dan Disdukcapil agar perbedaan data dapat diminimalkan,” katanya.

#BawasluMorowali

#PengawasanPlenoPDPB

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Morowali 

Editor : Humas Bawaslu Morowali 

Tag
Berita