Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Elsevin Lansinara, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan bahwa telah menerima 23 Laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Total laporan sejak Tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024, yang bertempat dikantor Sekretariat Bawaslu kabupaten Morowali, Rabu (11/12/2024)
“Dari total 23 laporan, ada 7 laporan yang telah selesai proses penanganannya sampai dengan status laporan yakni :
1. Dua (2) laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran;
2. Tiga (3) laporan tidak diregistrasi;
3. Dua (2) laporan pelanggaran kode etik dan sudah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Morowali dan
4. Enam belas (16) laporan sedang dalam proses penanganan pelanggaran.”
Setiap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang di sampaikan ke Bawaslu, di proses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di dampingi oleh unsur yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Morowali, 15 Desember 2024
#BawasluMorowali
#HumasBawaslu