Bawaslu Morowali Gelar Rakor Bersama Parpol Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
|
Morowali - Bawaslu Kabupaten Morowali, Dalam menghadapi pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum(Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi bersama Partai Politik terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali, Sabtu (04/11/23)
Kegiatan ini dihadiri oleh, Ketua Bawaslu Morowali Aliamin, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi, dan Anggota Bawaslu Morowali Elsevin Lansinara, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, bersama Sarifa Fadlia Abubakar, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, dan Muhamad Aras Laote, selaku Kasubag Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, dari Polres Morowali, dan Ketua Parpol DPC/DPD se-Kabupaten Morowali.
Rapat koordinasi terkait Penertiban APK yang digelar Bawaslu, untuk menyamakan persepsi, terkait Penertiban APK.

Ketua Bawaslu, Aliamin didampingi oleh, Anggota Bawaslu, Elsevin Lansinara dan Sarifa Fadlia Abubakar membuka Rakor menyampaikan, bahwa hari ini acara Rakor bersama Parpol ini, terkait penertiban APK karena sekarang ini sudah selesai penetapan Daftar Calon Terap (DCT) di tanggal 3 November kemarin dilakukan oleh KPU Morowali.
Aliamin menyampaikan, di Tanggal 04 sampai 27 November 2023 itu masa tenggang, dimana Parpol tidak bisa berkampanye dulu dan di tanggal tersebut Bawaslu Morowali akan melakukan upaya penertiban terhadap APK yang terpasang dengan berkoordinasi dengan instansi terkait secara berjenjang.
Alimin berharap, agar Parpol menertibkan APK yang berbau Ajakan, dan Mencoblos karena itu belum masa kampanye dan nanti dipasang kembali di tanggal 28 November atau 75 hari kedepan
Sarifa menambahkan “bahwa dari Bawaslu Morowali, sudah menyampaikan Surat Himbauan tentang tahapan Pasca Penetapan DCT dan mulai berlaku hari ini, sejak tanggal 04 s/d 27 November 2023 tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye, ini disebutnya masa Meditasi.
Lanjutnya, masa Meditasi untuk Parpol sebelum memasuki masa kampanye di tanggal 28 November.
Kemudian, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Poltik di internal Partai sebelum masa kampanye Pemilu.
Sarifa mengatakan, sejak penetapan DCT oleh KPU, jadi kegiatan Parpol sudah mulai masuk dalam objek Pengawasan Bawaslu, untuk tidak melakukan Kampanye,” tegasnya
Sementara itu, Elsevin Lansinara mengatakan “kegiatan hari ini dilakukan oleh Bawaslu Morowali sebagai langkah pencegahan dari Bawaslu sebelum Bawaslu bersama Sat-Pol PP melakukan Penertiban APK atau APS yang terkualifikasi sebagai APK.
Ada 3 (tiga) unsur Kampanye yaitu, ada peserta Pemilu, ada Upaya Meyakinkan dan Menawarkan Visi Misi/Program.
Bawaslu Morowali memberi ruang sejak penetapan DCT ditanggal 03 November kepada masing-masing Parpol untuk menertibkan APS yang terkualifikasi sebagai APK, sejak hari Sabtu s/d Minggu (04 s/d 05 November 2023). Ungkap Else
”Jikalau kemudian, dihari Senin (6/11) tidak ditertibkan secara Mandiri, maka Bawaslu Morowali bersama Sat-Pol PP akan melakukan penertiban, ” tegasnya
( irawan.w )