Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Morowali Gelar Sosialisasi Netralitas Dan Peran Serta Pemerintah Kelurahan Dan Desa Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Morowali Gelar Sosialisasi Netralitas Dan Peran Serta Pemerintah Kelurahan Dan Desa Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Morowali – Bawaslu Kabupaten Morowali menggelar Sosialisasi Netralitas dan Peran Serta Pemerintah Kelurahan dan Desa Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Metro, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa (14/11/23).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Aliamin, yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Bawaslu Sarifa Fadlia Abubakar, selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, bersama Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mardin.

Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Morowali, yang diwakili oleh Mahfud Supu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Abdul Wahid Hasan, Lurah, Seklur, Kepala Desa/Sekdes se – Kecamatan Bungku Tengah.

Ketua Bawaslu Morowali, Aliamin dalam sambutannya membuka Kegiatan Sosialisasi menyampaikan “Sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bawaslu No.5 tahun 2022 terkait Pengawasan Penyelenggara Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu”.

Narasumber di Sosialisasi ini, Kepala Dinas (Kadis) DPMDP3A, Abdul Wahid Hasan, Anggota KPU Morowali, Mahfud Supu dan Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sarifa Fadlia Abubakar.

“Kami mengundang, Lurah/Seklur, Kepala desa/Sekdes yang ada di Kecamatan Bungku Tengah,dalam Sosialisasi yang dilaksanakan ini adalah salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu dalam menghadapi agenda Pesta Demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang” ungkap Aliamin.

“Sigap kita dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ini untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang bisa saja terjadi, ” tandasnya

Abdul Wahid Hasan menambahkan “ASN memiliki Asas netralisasi yang diamanatkan dalam Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau Pengurus Partai Politik serta ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan”.

Lanjutnya, “Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan Perangkat Pimpinan Paling Dasar dalam Hirarki Pemerintahan sebab menjadi Figur Sentral dan Rujukan di Masyarakat yang sifatnya harus Mengayomi maka mereka harus menempatkan dirinya sesuai Mandat Undang-undang serta tidak mengambil bagian dari Peserta Pemilu yang bisa menguntungkan salah satu Peserta Pemilu”.

“Untuk itu ASN perlu mencermati potensi gangguan Netralisas yang bisa terjadi dalam setiap Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 mendatang,” pungkasnya


( irawan.w )